Pelayanan Publik Di Kantor Desa Adalah Segala Bentuk Kegiatan Atau Rangkaian Kegiatan Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dan Hak-Hak Dasar Masyarakat Desa Oleh Pemerintahan Desa,Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.Pelayanan Ini Mencakup Berbagai Aspek Kehidupan Masyarakat Desa,Mulai Dari Administrasi Kependudukan Hingga Pelayanan Sosial.
Administrasi Kependudukan:
Meliputi Pembuatan Dan Pengurusan Dokumen Kependudukan Dan Surat Keterangan Lainya.
Pelayanan Sosial:
Meliputi Pelayanan Kesehatan,Pendidikan,Perlindungan Sosial,Dan Pemberdayaan Masyarakat.
Berikut Visualisasinya:

Dokumentasi Oleh:Yogi Setiawan

