PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR DESA

Pelayanan Publik Di Kantor Desa Adalah Segala Bentuk Kegiatan Atau Rangkaian Kegiatan Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dan Hak-Hak Dasar Masyarakat Desa Oleh Pemerintahan Desa,Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan.Pelayanan Ini Mencakup Berbagai Aspek Kehidupan Masyarakat Desa,Mulai Dari Administrasi Kependudukan Hingga Pelayanan Sosial.

Administrasi Kependudukan:

Meliputi Pembuatan Dan Pengurusan Dokumen Kependudukan  Dan Surat Keterangan Lainya.

Pelayanan Sosial:

Meliputi Pelayanan Kesehatan,Pendidikan,Perlindungan Sosial,Dan Pemberdayaan Masyarakat.

Berikut Visualisasinya:

         

Dokumentasi Oleh:Yogi Setiawan

 

 

By admindesaku

admin website desa

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *