Konsultasi Publik Ini Membahas Rencana Pembangunan Kawasan Industri Dan Kawasan Komersial/Cbd/Pergudangan Di Wilayah Desa Sukamanah Dan Desa Nameng Oleh PT.TRI MEGAH ADI ARTA.
Acara Ini Di Hadiri Langsung Oleh Camat Rangkasbitung,Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lebak,Konsultan Lingkungan,Direktur PT.ENPITEK INDONESIA JAYA,Perwakilan Dari PT.TRI MEGAH ADI ARTA Beserta Jajaranya, Kepala Desa Sukamanah Beserta Jajaranya,Kepala Desa Nameng Beserta Jajaranya,Ketua BPD Sukamanah,Ketua BPD Desa Nameng,Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah Beserta Anggota,Ketua Karang Taruna Desa Nameng Beserta Anggota,Babinsa Desa Sukamanah,Rt&Rw Desa Sukamanah,Dan Masyarakat Setempat.
Dalam Konsultasi Publik Ini,Masyarakat Desa Dapat Menyampaikan Pendapat Dan Saran Tentang Rencana Kegiatan Perusahaan.PT TRI MEGAH ADI ARTA Juga Mempresentasikan Rencana Kegiatan Dan Dampaknya Terhadap Masyarakat.
Berikut Visualisasinya:


Dokumentasi Oleh:Yogi Setiawan

